Latest Movies :

SELAMAT DATANG DI................

ILMU PENGETAHUAN EKSTRA KURIKULER
PALANG MERAH
REMAJA INDONESIA
KECAMATAN DOLOK BATUNANGGAR, KABUPATEN SIMALUNGUN

Popular Movies

Bagaimanakah Blog ini menurut Anda..?

PALANG MERAH REMAJA INDONESIA



PALANG MERAH REMAJA

Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan Palang Merah Remaja, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.


1. ANGGOTA PALANG MERAH REMAJA

Keanggotaan PMR dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu :

PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.

PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.

PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.

Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan Pertolongan Pertama, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :

TRI BAKTI PMR

1. Berbakti Kepada Masyarakat.

2. Mempertinggi Ketrampilan dan Menjaga Kebersihan dan Kesehatan.

3. Mempererat Persahabatan Nasional dan Internasional.


2. ANGGOTA BIASA PMI

§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga Negara Indonesia.

§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.

§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.


KEWAJIBAN :

A. Membayar iuran anggota.

B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.

C. Menjaga nama baik organisasi.

D. Memajukan organisasi.


HAK :

A. Hak suara dalam rapat organisasi.

B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.

C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.

D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.

E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.

F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong antara anggota PMI.

G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.


KETERANGAN :

§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.

§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.

§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.

ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSRSESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.


TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)

1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.

2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.

3. Fungsi TSR dan KSR :

a. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.

b. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.

c. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

4. Tugas operasional :

a. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.

b. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.


3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.

§ Wanita – Pria tanpa batas usia.

§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.

§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.


KEWAJIBAN :

A. Menjaga nama baik organisasi.

B. Memberi perhatian terhadap PMI.


HAK :

A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.

B. Mengikuti perkembangan organisasi.

C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.


KETERANGAN :

§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).

§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.

§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota.

=================================================

Contact Person

email : ksrzai@gmail.com

dan pmt_usu@yahoo.com

Pesan dari Kak Zai :

- Kepada seluruh Anggota PMR, Khususnya PMR yang ada di Simalungun. Marilah bersama kita bangun jati diri serta jiwa peduli terhadap sesama tanpa membedakan satu sama lainnya..

- Dan junjung tinggi martabad manusia serta tawaqal terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

- Seraplah Ilmu Pengetahuan yang kamu dapat dari pelatihan palang merah, kemudian manfaatkan dan kembangkan didalam kehidupan bermasyarakat. .............semoga.


Salam PMR..........! SIAMO........!!

PALANG MERAH REMAJA INDONESIA

PALANG MERAH REMAJA

Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.

Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :

PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.

PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.

PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.

Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :

TRI BAKTI PMR

1. Berbakti kepada masyarakat.

2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.

3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional


2. ANGGOTA BIASA PMI

§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga Negara Indonesia.

§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.

§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.


KEWAJIBAN :

A. Membayar iuran anggota.

B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.

C. Menjaga nama baik organisasi.

D. Memajukan organisasi

HAK :

A. Hak suara dalam rapat organisasi.

B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.

C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.

D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.

E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.

F. Mendapatkan kesempatan begotong-royong, dan saling menolong antara anggota PMI.

G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.


KETERANGAN :

§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.

§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.

§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.


CATATAN :

ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR

SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.

TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)

1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, b

aik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.

2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.

3. Fungsi TSR dan KSR :

A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.

B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.

C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

4. Tugas operasional :

A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.

B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.

3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.

§ Wanita – Pria tanpa batas usia.

§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.

§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.


KEWAJIBAN :

A. Menjaga nama baik organisasi.

B. Memberi perhatian terhadap PMI.

HAK :

A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.

B. Mengikuti perkembangan organisasi.

C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.


KETERANGAN :

§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).

§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.

§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota.

______________________________________________________________________________________

Pesan dari Kak Zai :

Kepada seluruh Anggota PMR, agar lebih giat dalam menggali ilmu pengetahuan Palang Merah seperti ; Pertolongan Pertama, Kesehatan Lingkungan, Perawatan Keluarga, Keorganisasian, Kepemimpinan, dan Tali-temali untuk Pembuatan tenda dan tandu serta Sehatkan Mental dan Fisik untuk menolong sesama..

Berikan Saran dan Kritik, serta Komentar Kamu Ocee.......!!

Salam PMR............. SIAMO...!!!

SEJARAH PALANG MERAH

SEJARAH PALANG MERAH

ARTI PALANG MERAH : Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAHNYA
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.


1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)


Latar belakang berdirinya :
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour
2. Dr. Louis Appia
3. Dr. Theodore Maunoir
4. Gustave Moynier

4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk
Komite Lima (1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross(ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :

KONVENSI JENEWA I

- Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.
- Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong di medan perang/konflik bersenjata. Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.

“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan. Para peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.


2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red Cross)

Latar Belakang Berdirinya :
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia termasuk anggota ke 68.


“Organisasi”
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :

Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.

3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.

1. KEMANUSIAAN ( Humanity )

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN ( Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6. KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.


HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )

Definisi :
HPI adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi. Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.

4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas kesehatan, petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.

Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional. Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.

HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.




PALANG MERA
H INDONESIA

Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :

A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyat Indonesia belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.

B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.

C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa negara Indonesia adalah suatu fakta yang nyata.
3. 5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4. 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.


D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
- Dapur Umum ( DU ).
- Pos PPPK ( P3K ).
- Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
- Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.


E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1.
Tanggal 16 Januari 1950. Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2.
Tanggal 15 Juni 1950. PMI diakui oleh ICRC.
3.
Tanggal 16 Oktober 1950. PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.

F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 - 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 - sekarang : Mari’e Muhammad



TUJUAN PMI
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Foto2 Kegiatan Pelantikan Mitela PMR Wira

Palang Merah Remaja Indonesia



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PMR WIRA SMAN 1 SERBALAWAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger