Latest Movies :

SELAMAT DATANG DI................

ILMU PENGETAHUAN EKSTRA KURIKULER
PALANG MERAH
REMAJA INDONESIA
KECAMATAN DOLOK BATUNANGGAR, KABUPATEN SIMALUNGUN

Popular Movies

Bagaimanakah Blog ini menurut Anda..?

Home » » PALANG MERAH REMAJA INDONESIA

PALANG MERAH REMAJA INDONESIA



PALANG MERAH REMAJA

Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan Palang Merah Remaja, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.


1. ANGGOTA PALANG MERAH REMAJA

Keanggotaan PMR dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu :

PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.

PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.

PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.

Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan Pertolongan Pertama, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :

TRI BAKTI PMR

1. Berbakti Kepada Masyarakat.

2. Mempertinggi Ketrampilan dan Menjaga Kebersihan dan Kesehatan.

3. Mempererat Persahabatan Nasional dan Internasional.


2. ANGGOTA BIASA PMI

§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga Negara Indonesia.

§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.

§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.


KEWAJIBAN :

A. Membayar iuran anggota.

B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.

C. Menjaga nama baik organisasi.

D. Memajukan organisasi.


HAK :

A. Hak suara dalam rapat organisasi.

B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.

C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.

D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.

E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.

F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong antara anggota PMI.

G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.


KETERANGAN :

§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.

§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.

§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.

ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSRSESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.


TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)

1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.

2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.

3. Fungsi TSR dan KSR :

a. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.

b. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.

c. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

4. Tugas operasional :

a. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.

b. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.


3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.

§ Wanita – Pria tanpa batas usia.

§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.

§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.


KEWAJIBAN :

A. Menjaga nama baik organisasi.

B. Memberi perhatian terhadap PMI.


HAK :

A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.

B. Mengikuti perkembangan organisasi.

C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.


KETERANGAN :

§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).

§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.

§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota.

=================================================

Contact Person

email : ksrzai@gmail.com

dan pmt_usu@yahoo.com

Pesan dari Kak Zai :

- Kepada seluruh Anggota PMR, Khususnya PMR yang ada di Simalungun. Marilah bersama kita bangun jati diri serta jiwa peduli terhadap sesama tanpa membedakan satu sama lainnya..

- Dan junjung tinggi martabad manusia serta tawaqal terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

- Seraplah Ilmu Pengetahuan yang kamu dapat dari pelatihan palang merah, kemudian manfaatkan dan kembangkan didalam kehidupan bermasyarakat. .............semoga.


Salam PMR..........! SIAMO........!!
Share this article :

+ komentar + 1 comment

Anonim
12 Agustus 2009 pukul 01.41

saya hanya berpesan bagi alumni PMR DOBANA juga bisa berpartisipasi dalam blog ini.. menyumbangkan pengalamannya ataupun ilmu terap dalam pelatihan ini guna membangun adik2 kita di PMR....

jika ingin memasukkan suatu karya atau ide dalam pelatihan PMR, kirim saja ke email "Contact_Person" di atas...

thank's

Posting Komentar

Berikanlah Komentar, Kritik dan Saran Untuk penyempurnaan Blog ini...
Masukkan Komentar Anda Sebagai Anonymous atau dengan ID yang terdaftar diblog ini.. Thank's

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PMR WIRA SMAN 1 SERBALAWAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger